aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

5+ Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

UMKM, Pengertian UMKM, Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Kegiatan ekonomi dapat dilakukan oleh siapa saja yang mau terjun dan melakukan tindakan, baik individu maupun kelompok, semuanya bisa membuka bisnis.

Ada bisnis yang besar dan ada bisnis yang kecil.

Bisnis yang kecil ini bisa juga disebut dengan UMKM.

Kata UMKM sudah sering disebut baik di media sosial maupun televisi.

Tapi, tahukah kamu apa itu UMKM?

Jika belum, kamu berapa di artikel yang tepat.

Karena,

Pada artikel kali ini kami akan menyajikan artikel mengenai pengertian UMKM menurut para ahli.

Mari kita mulai...

Rudjito (2003)

Pengertian UMKM menurut Rudjito adalah suatu usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta atau bisa juga dari sisi jumlah usahanya.

Kwartono

Pengertian UMKM menurut Kwartono adalah aktivitas ekonomi rakyat yang mempunyai kekayaan bersih maksimal 200juta, dimana tanah dan bangunan tidak masuk dalam perhitungan.

Dan juga, omzet penjualan tahunan paling banyak adalah 1 milyar serta dimiliki oleh warna negara Indonesia

Ina Primiana

Menjelaskan bahwa UMKM merupakan pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat proses pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan juga pengembangan potensi dari berbagai sektor.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

UMKM menurut KBBI adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah

Wikipedia

Menurut Wikipedia, UMKM merupakan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga maupun usaha yang berukuran kecil dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Pengertian UMKM menurut UU Nomor 20 tahun 2008 adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar