aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Know Your Customer: Pengertian, Fungsi, Tujuan


KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Client merupakan sebuah istilah yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengidentifikasi nasabah.

Tanpa basi-basi langsung saja,

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai Know Your Customer.

Mari kita mulai...

Pengertian Know Your Customer

Know your customer mungkin tidak penting bagi kebanyakan orang karena tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap kehidupan mereka.

Tetapi hal tersebut berbeda dengan dunia bisnis. Proses mengenal dan mengetahui pelanggan merupakan langkah yang bisa dilakukan untuk memverifikasi identitas pelanggan baik sebelum atau selama menjadi pelanggan.

KYC adalah sebuah prinsip yang dipakai dalam industri jasa keuangan untuk mengenali dan mengetahui identitas nasabah.

Tidak hanya sekedar tahu tentang nama atau alamat tetapi juga mengetahui pekerjaan dan memantau riwayat transaksi nasabah termasuk dalam hal pelaporan transaksi yang aneh atau mencurigakan.

Hampir semua bank dan mayoritas perusahaan telah menggunakan dan mendukung penggunaan KYC.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga perbankan, perusahaan kredit dan lembaga asuransi meminta informasi terkait identitas pelanggan secara rinci untuk memastikan bahwa mereka (baca: pelanggan) tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi, pencucian uang atau penyuapan.

Fungsi Know Your Customer

Kebijakan untuk mengetahui identitas pelanggan secara menyeluruh telah berkembang dan menjadi hal yang sangat penting.

Banyaknya kasus korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme yang semakin banyak membuat program Know Your Customer telah berkembang menjadi kebijakan penting untuk memberantas transaksi ilegal di bidang keuangan.

Dengan diterapkannya KYC, perusahaan bisa melindungi diri dengan memastikan bahwa pelanggan yang akan bekerja sama berasal dari kelompok yang aman dan tidak terlibat dalam kejahatan keuangan yang dapat merugikan pihak perusahaan.

Tujuan Know Your Customer

Mayoritas lembaga keuangan mengunakan prosedur KYC dengan mengumpulkan data dan informasi dasar yang kebanyakan menggunakan verifikasi identitas elektronik (bisa e-KTP). 

Setelah data tersebut dikumpulkan, pihak lembaga akan membandingkan dengan daftar individu yang melakukan aktivitas korupsi, atau kejahatan uang lainnya.

Berdasarkan analisis tersebut, bak bisa menghitung resiko yang akan dihadapi dan seberapa besar kemungkinan keterlibatan dalam kegiatan korupsi atau ilegal.

Semua hal tersebut dilakukan oleh lembaga keuangan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Mengawasi sistem internal dari kejahatan yang berbahaya
  2. Upaya pencegahan penggunaan bank untuk tidak kejahatan keuangan, seperti korupsi, pencucian uang bahkan pendanaan terorisme
  3. Upaya pengamanan transaksi keuangan nasabah
  4. Mengenali dan memahami informasi nasabah
  5. Langkah awal untuk membentuk SID Investor (Singel Identification Investor Number) untuk nasabah reksadana yang diintegrasikan ke dalam AKSes (Acuan kepemilikan sekuritas) yang dikembangkan KSEI.
  6. Melindungi bank dari resiko yang bisa saja muncul dalam pelaksanaan usaha, misalnya resiko hukum, operasional maupun reputasi.

Bagaimana Cara Bank Mengindentifikasi Nasabah?

Terdapat dua cara lain (lebih spesifik) yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dalam mengidentifikasi nasabah selain dengan menggunakan dokumen identitas nasabah.

Dua cara tersebut adalah Customer Due Diligence (CDD) & Enhance Due Diligence (EDD)

Penjelasan dari dua cara tersebut adalah sebagai berikut:

1. CDD - Customer Due Diligence
Merupakan aktivitas pengenalan melalui identifikasi, verifikasi serta pemantauan untuk memantapkan bahwa transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan profil pelanggan atau nasabah yang bersangkutan.

2. EDD - Enhance Due Diligence
Merupakan aktivitas pengenalan secara mendalam untuk mengenal apakah nasabah itu termasuk dalam kelompok tindak kejahatan keuangan, seperti korupsi, pendanaan teroris atau pencucian uang.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar