aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Badan usaha dan perusahaan? mungkin di antara kalian sudah mengenal badan usaha dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan yang kalian ketahui saat ini seperti Indofood, Unilever.

Namun, tahukah kalian bahwa badan usaha dan perusahaan itu bukanlah hal yang sama?

Beberapa orang memiliki sebuah pemikiran bahwa badan usaha dan perusahaan sama dan tidak berbeda baik itu dari segi fungsi atau tujuannya.

Namun, jika sudah mendalami dan memahami ternyata keduanya ini berbeda jauh dan tentunya memiliki keunggulannya masing-masing.

Untuk memahaminya, berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu badan usaha dan perusahaan serta perbedaannya.

A. Badan Usaha

Pengertian badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan.

Atau dengan kata lain adalah kesatuan untuk yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba untuk mencapai tujuan.

Jenis badan usaha antara lain badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.

Badan usaha dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Badan usaha milik swasta, yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok.
  2. Badan usaha milik negara, yaitu badan usaha dengan struktur modal atau sebagian dimiliki oleh negara melalui kekayaan negara yang sudah dipindahkan.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseorangan (PERSERO).

B. Perusahaan 

Pengertian perusahaan adalah unit usaha dengan kegiatan mengolah beberapa bahan untuk di produksi dan dijadikan suatu barang atau jasa.

Hasil dari pengolahan bahan yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat dengan suatu tujuan untuk menghasilkan keuntungan.

Jenis perusahaan di bagi menjadi 4, yaitu :
  1. Perusahaan ekstraktif, yaitu perusahaan yang berkegiatan mengambil, menggali ataupun mengolah kekayaan yang tersedia di alam.
  2. Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk membuat suatu barang baru dan membuat barang tersebut lebih baik daripada yang sebelumnya.
  3. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk pemberi layanan kepada masyarakat.
  4. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang berkegiatan pada pembelian dan penjualan kembali hasil produksi perusahaan.

C. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Setelah mengetahui pengertian ataupun jenis-jenis dari badan usaha dan perusahaan, mulai dapat ditemukan perbedaan-perbedaan antar keduanya.

Apa sih bedanya antara badan usaha dan perusahaan? ringkasnya, badan usaha adalah sebuah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi.

Menurut pengertian diatas disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, kedua hal tersebut memiliki perbedaan.

Semoga Bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar