aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

7 Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Islam, Hukum Islam
Hukum Islam atau syariat Islam merupakan hal yang menjadi bagian dari kehidupan umat Islam. Untuk menjadi seorang muslim yang sejati kita harus menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Secara bahasa syariat mempunyai arti jalan yang dilalui umat manusia menuju Allah Swt. Sedangkan, pengertian hukum Islam mnurut istilah merupakan hukum-hukum yang diperintahkan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh Nabi. Baik yang berhubungan dengan aqiah maupun amaliyah.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian hukum Islam menurut para ahli.

Mari kita mulai...

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Pengertian hukum Islam menurut KBBI adalah suatu peraturan dan ketentuan dengan yang berhubungan dengan kehidupan berdasarkan Al-quran dan hadist.

2. Prof. Mahmud Syaltout

Mengatakan bahwa hukum Islam adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya menusia berpegang teguh kepadaNya didalam perhubungan dengan Allah dengan sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

3. Muhammad 'Ali At-Tahanawi

Hukum Islam mencakup seluruh ajaran Islam yang meliputi akidah, ibadah, akhlak dan muamalah.

4. Hasby A. S

Menyatakan bahwa hukum Islam merupakan segala daya upaya yang dilakukan oleh Muslim dengan mengikutsertakan syariat Islam yang ada. Hukum Islam akan tetap hidup sesuai dengan undang-undang yang ada.

5. Amir Syarifuddin

Hukum Islam adalah seperangkat wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tindakan manusia mukalaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikuti untuk semua yang beragama Islam.

6. Ahmad Rofiq

Menjelaskan bahwa hukum Islam yaitu seperangkat kaidah hukum yang berlandaskan pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama Islam

7. Zainuddin Ali

Berpendapat bahwa hukum Islam merupakan suatu hukum yang yang diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum Islam melalui qiyas dan ijtihad lainnya.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar