aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Distribusi Ekonomi Islam: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Jenis, Manfaat dan Model

Pengertian Distribusi Ekonomi Islam, Prinsip Distribusi Ekonomi Islam, Tujuan Distribusi Ekonomi Islam, Jenis Distribusi Ekonomi Islam, Manfaat Distribusi Ekonomi Islam dan Model Distribusi Ekonomi Islam


Masalah distribusi masih menjadi persoalan yang kompleks dalam kegiatan ekonomi disetiap negara demokratis di dunia. Karena kesejahteraan rakyat sangat bergantung terhadap cara distribusi suatu negara.

Teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan diantara berbagai kelas rakyat.

Teori distribusi pendapatan nasional membantu kita untuk menentukan harga jasa yang diberikan oleh bermacam-macam faktor produksi.

Terlepas dari hal tersebut, dasar-dasar ekonomi Islam juga harus dipahami secara utuh dan menyeluruh supaya dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Sehingga ekonomi Islam bukan hanya teori saja.

Pengertian Distribusi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai distribusi ekonomi dalam Islam, alangkah baiknya kita memahami pengertiannya terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa pengertian distribusi menurut para ahli.

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Distribusi adalah penyaluran kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Atau, pembagian barang keperluan sehari-hari oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk dan lain sebagainya.

  • Assauri

Menurut Assauri pengertian distribusi adalah kegaiatan memindahkan produk dari satu sumber ke konsumen akhir dengan saluran distribusi di waktu yang tepat.

  • Basu Swastha

Distribusi adalah saluran pemasaran yang dilakukan oleh produsen untuk mengirim produknya ke industri atau konsumen. Ada beberapa tingkat distributor yang terdapat pada saluran distribusi yaitu, produsen, distributor dan konsumen.

Prinsip Distribusi

Pada dasarnya prinsip distribusi secara umum dapat dikatan beleum memberikan hasil yang memuaskan terhadap pemerataan distribusi kepada seluruh segmen masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Faktanya, prinsip distribusi umum hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja yang mempunyai banyak kekuasaan.

Di dalam Islam ada beberapa prinsip yang mendasari proses distribusi seperti yang diterangkan dalam Q.S Al-Hasyr Ayat 7.


مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Arab-LatinMā afā`allāhu 'alā rasụlihī min ahlil-qurā fa lillāhi wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kai lā yakụna dụlatam bainal-agniyā`i mingkum, wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum 'an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb

Terjemah Arti: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Pada surat Al-Hasyr tersebut mengandung prinsip distribusi yang mengajarkan supaya harta itu jangan hanya beredar diantara golongan kaya diantara kamu saja.

Prinsip tersebut mengandung arti sebagai berikut:

1. Larangan riba
Riba mempunyai arti tumbuh dan membesar. Sehingga di dalam riba terdapat penetapan bunga saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Tetapi pada prinsipnya riba tidak hanya urusan dengan pihak bank tetapi ada juga beberapa macam riba yang lain.

Pelarangan riba ini merupakan hal yang sudah sangat jelas di dalam Al-qur'an karena bahaya riba bisa menyebabkan kerugian-kerugian yang banyak.

Riba mempengaruhi dua hal dalam distribusi yaitu:
Pertama, berhubungan dengan distribusi pendapatan antara bankir dan masyarakat secara umum serta nasabah secara khusus dan kaitannya dengan  bunga bank.
Keduaberhubungan dengan distribusi  pendapatan antara berbagai kelompok di masyarakat.

2. Keadilan dalam distribusi
Keadilan merupakan suatu yang ideal. Keadilan dalam dsitribusi merupakan suatu konisi yang netral dan tidak memihak pada salah satu golongan tertentu dalam ekonomi.

3. Larangan menimbun harta
Larangan menimbun harta atau bisa disubut al-kanzu merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat luas. Islam membenarkan hak milik pribadi, tetapi tidak membenarkan menumpuk atau menimbun harta benda pribadi.

Penimbunan harta bertentangan dengan kepentingan umum yang berakibat pada rusaknya sistem sosial dengan mnuculnya kelas-kelas yang mementingkan ego masing-masing. Penimbunan harta juga dapat melemahkan daya beli masyarakat dan menghambat mekanisme pasar bekerja secara adil.

Secara garis besar prinsip-prinsip distribusi dalam ekonomi islam terbagi menjadi beberapa komponen, antara lain sebagai berikut:
  • Prinsip penggunaan, semua yang diciptakan Allah digunakan oleh manusia dan untuk melayani manusia.
  • Prinsip pertengahan, agama Islam sangat mengajarkan kita untuk menyukai pertengahan, artinya tidak berlebihan dan juga tidak kekuranagan dalam hal apapun.
  • Mengutamkan persaudaraan dan persatuan, seorang muslim yang baik harus menjunjung tinggi persatuan, karena di dalam Islam tidak terdapat kelas-kelas antara si kaya dan si miskin. Sekalipun ada ketimpangan, masyarakat Islam tidak terbagi menjadi kubu-kubu yang saling berumusuhan.
  • Pengembangan moral dan material, kegiatan zakat dan sedekah dapat mendorong semangat pengorbanan, cinta, kasih sayang dan kerja sama.

Tujuan Distribusi

  1. Menjaga kontinuitas (keberlanjutan) produksi
  2. Mencapai pemerataan produksi
  3. Menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen
  4. Menjamin sampainya barang ke konsumen
  5. Meningkatkan nilai barang dan jasa
  6. Meningkatkan kuantitas dan kualitas barang produksi

Jenis Distribusi

Jenis distribusi terbagi menjadi 2, yaitu distribusi menurut kegiatan dan distribusi menurut sistem. Berikut adalah penjelasannya:

1. Distribusi menurut kegiatannya
  • Mass distribution, merupakan kegiatan distribusi yang dilakukan untuk menyalurkan barang atau jasa kepada bagian dari lembaga yang terkait. Misalnya, pedagang atau pihak yang membutuhkan secara langsung
  • Selective distribution, kegiatan distribusi yang hanya dilakukan pada tempat tertentu dan juga target konsumen yang khusus juga.
  • Exclusive distribution, adalah kegiatan distribusi yang dilakukan untuk menyalurkan dan menjual barang atau jasa pada tempat yang memiliki hak tertentu.
2. Distribusi menurut sistemnya
  • Distribusi langsung, merupakan distribusi yang langsung menyalurkan produk dari produsen ke konsumen tanpa adanya perantara.
  • Distribusi semi-langsung, jenis distribusi yang hampir langsung disalurkan ke konsumen hanya saja masih melalui toko milik pribadi atau disimpan terlebih dahulu.
  • Distribusi tidak langsung, jenis distribusi yang memerlukan bantuan pihak ke tiga untuk menyalurkan barang atau jasa

Manfaat Distribusi

Manfaat dari distribusi adalah sebagai berikut:
  • Membantu penyaluran barang atau jasa
  • Mempermudah ketersediaan barang atau jasa
  • Meningkatkan nilai guna barang atau jasa
  • Menjaga stabilitas harga barang atau jasa

Model Distribusi

Model atau instrumen distribusi dalam ekonomi Islam mempunyai beberapa macam.

1. Zakat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajin dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Terjemah Arti: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari Surat At-Taubah ayat 60 diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu:
  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Riqab
  4. Gharim
  5. Mualaf
  6. Fisabilillah
  7. Ibnu sabil
  8. Amil zakat

Kemudian ada 4 golongan harta yang wajib di zakatkan, yaitu:
  1. Emas, perak dan laba perdagangan dengan zakat sebesar 2,5%
  2. Hewan ternak dan hewan domestik
  3. Hasil pertanian
  4. Barang tambang dan harta hasil rampasan

Kesadaran untuk mengeluarkan zakat bagi umat Islam merupakan sebuah cara untuk menuju kesejahteraaan. Kewajiban membayar zakat merupakan poros utama dalam sistem keuangan Islam dan sejalan dengan prinsip distribusi dalam Islam agar harta dapat tersebar ke seluruh lapisan masyarakat.

Zakat memiliki dimensi sosial moral dan ekonomi.

Zakat merupakan rukun iman ketiga yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Mekanisme pembayaran zakat telah ditentukan dalam Al-quran, sedangkan pengelolaan zakat tergantung dari lembaga pengelola zakat atau pemerintah masing-masing negara.

Pendistribusian zakat dalam Islam termaktub dengan jelas. Pendistribusian zakat saat ini dapat diberikan pada beberapa golongan, antara lain:

Bagi fakir dan miskin...

Jika memiliki potensi usaha, dana zakat dapat diberikan untuk:
  1. Modal usaha
  2. Membangun sarana pertanian atau perindustrian agar mereka mendapatkan perkerjaan
  3. Membangun sarana pendidikan dan pelatihan agar mereka mempunyai keterampilan

2. Wakaf
Wakaf berasal dari waqf yang mempunyai arti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertwawan) dan al-man'u (mencegah).

Wakaf adalah pengeluaan sukarela yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Wakaf merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta yang telah memenuhi syarat guna diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Berwakaf artinya memberikan suatu benda atau harta yang kekal zatnya kepada suatu badan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat...

...Seperti mewakafkan tanah, kebun, sawah,. bangunan, tambak ikan dan lain sebagainya.

Wakaf merupakan suatu bentuk shadaqah yang diajarkan oleh agama, karena manfaatnya sangat besar bagi kepentingan dan pengembangan siar agama seperti pembangunan sarana pendi­dikan, rumah ibadah, rumah sakit, panti-panti asuhan yatim-piatu, da'wah agama, bidang sosial, dan lain sebagainya.

Demikian pula bagi orang yang berwakaf akan mendapat pahala terus menerus selama benda itu masih ada dan dipergunakan untuk kebaikan, meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.

Dalam referensi lain, wakaf secara istilah diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (kepemilikan) untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum. Ajaran wakaf bersumber pada pemahaman akan teks al Qur'an dan hadis.

Secara khusus tidak ditemukan dalam al-Qur'an ayat yang tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, namun yang ada ialah pemahaman kontekstual dari ayat yang menganjurkan untuk melakukan amal kebajikan (sunnah) agar mendapatkan kemenangan dan kebajikan.

Begitu pula yang terdapat dalam hadis yang menganjurkan secara langsung maupun tidak langsung untuk mewakafkan sebagian harta yang dimiliki. Selain dasar dari al-Qur'an dan hadis di atas, para ulama sepakat (ijma') menerima wakaf sebagai satu amal jariah (sunnah) yang ditetapkan dalam Islam.

Berdasarkan pengertian serta landasan hukum wakaf tersebut, dapat dipahami bahwa harta wakaf sepenuhnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu tindakan pada harta wakaf kecuali untuk kemaslahatan.

Pemahaman atas perintah untuk melaksanakan wakaf secara kontekstual yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadis di atas, dapat pula dipahami bahwa substansi ajaran wakaf terletak pada nilai kemanfaatan yang diperoleh dari harta wakaf untuk kepentingan umat. Pemeliharaan harta wakaf dan meka­nisme pemberdayaan wakaf, merupakan suatu hal yang mesti dipikirkan dengan sebaik-baiknya agar substansi ajaran wakaf dapat terealisasi.

Wakaf pada dasarnya sejalan dengan tujuan ekonomi modern. Wakaf menjadi cara yang lebih baik untuk mendistri­busikan pendapatan di masyarakat dengan memberikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan publik.

Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan wakaf bagi kepentingan masyarakat luas, seperti halnya penggunaan dana wakaf untuk menyediakan air bersih, mendukung terciptanya institusi pendidikan, riset dan perpustakaan yang akan membantu perkembangan kualitas sumber daya manusia.

Pemanfaatan dana wakaf untuk kepentingan masyarakat dapat dilihat dari keberadaan harta wakaf yang digunakan untuk pendidikan, ekonomi dan kegiatan sosial, sebagaimana yang banyak dilakukan negara muslim seperti Mesir, Turki, Arab Saudi, Yordania, Qatar, Malaysia dan banyak lagi lainnya.

Di samping beberapa contoh di atas, secara ekonomi pemberdayaan harta wakaf juga dapat dilakukan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan, rumah sakit, lembaga keuangan mikro, bank wakaf dan lain sebagainya, yang sepenuhnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat bersaing pada lapangan kerja dan terentas dari kemiskinan.

3. Waris
Lahirnya konsep waris dipresentasikan oleh teks Al-qur'an yang rinci, dan sistematis yang menempati posisi fundamental dalam ajaran Islam.

Membagikan harta waris kepada ahli waris yang berhak baik disebabkan oleh hubungan perkawinan, kekerabatan maupun perwalian secara langsung telah menciptakan jaminan sosial klaim keluarga, agar di antara anggota keluarga tidak terjadi ketimpangan dalam memperoleh kekayaan.

Distribusi kekayaan secara adil berdasarkan konsep waris dalam keluarga, dapat memotivasi pewaris untuk semasa hidupnya mencari rezeki sebesar-besarnya agar tidak meninggalkan keturunan yang miskin.

Ahli waris dengan harta waris, dapat mencukupi kebutuhan sosio-ekonominya di saat pewaris telah meninggal dunia, seperti harta war digunakan untuk biaya pendidikan, hidup, usaha dan menanggung keluarga. Secara langsung pewaris tidak meninggalkan anak-anak (yatim piatu) yang miskin dan terbelakang karena pewaris tidak meninggalkan harta waris yang cukup untuk kehidupan mereka. 

Begitu pula bagi ahli waris untuk menjaga dirinya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terputusnya hak waris yang dimiliki.

4. Infaq dan sedekah
Sedekah merupakan pemberian dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, atau suatu pemberian yang dilakukan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha Allah SWT dan pahala semata.

Berdasarkan pengertian tersebut, infak termasuk dalam kategori sedekah.

Infaq dan sedekah merupakan instrumen distribusi di masyarakat.

5. Upah
Menurut Islam, upah adalah imbalan materi di dunia yang (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat

Pendistribusian upah dilakukan sebelum keringat pekerja kering, artinya pemberian upah harus segera dilakukan dan tidak boleh ditunda-tunda.

Penentuan upah dalam Islam berdasarkan jasa kerja atau manfaat tenaga kerja karyawan. Pemberian upah dibawah minimum berarti bertentangan dengan moral.

Sistem upah dalam Islam adalah sebagai berikut:
  • Upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai
  • Membayar upah sebelum keringat kering
Nilai-nilai ekonomi Islam yang terkandung di dalam sistem pemberian upah tersebut adalah keadilan dan kelayakan.

6. Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk memenuhi pengeluaran umum.

Mengenai hukum pajak dalam Islam, ada dua pandangan yaitu, menyetujui kebolehan adanya pajak dan memandang bahwa penarikan pajak merupakan suatu tindakan kedzaliman. Namun, menurut kami, pajak itu suatu hal yang diperbolehkan. Karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Selama pajak tersebut masih berjalan sesuai dengan asas keadilan adalah hal yang sah-sah saja bagi kita untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanpa adanya pajak, maka pemerintahpun tidak akan bisa berjalan dengan semestinya dan tentunya hal itu juga akan berimbas kepada kita sebagai masyarakat. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui undang-undang yang harus disetujui parlemen.

7. Pinjaman
Pinjaman artinya suatu harta atau benda yang dipinjamkan kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya secara utuh.

Allah memerintah umat islam untuk saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan melarang untuk tolong menolong dalam keburukan.

Para ulama mengatakan bahwa pinjaman itu ada dua macam, yaitu pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif.

Pinjaman konsumtif adalah peminjam mengambilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pinjaman ini diberikan kepada orang-orang lemah, orang-orang yang memerlukan bantuan, dan orang yang mempunyai hutang.

Sedangkan pinjaman produktif adalah pinjaman yang diambil seseorang tidak untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melainkan untuk usaha, ia menanamkannya dan mengembangkannya. Sehingga dapat bermanfaat bagi. Di dalam pinjaman produktif ini harus sesuai dengan syariat Islam yaitu tidak mengandung unsur riba dan gharar.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts