aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

9 Bahaya Riba dalam Pandangan Hukum Islam

Riba, Hukum, Islam
Riba terdiri atas huruf ra dan ba, dan huruf mu'tal akhir yang hanya memiliki satu makna yaitu, tambahan, tumbuh dab berkembang.

Riba dalam bahasa Arab adalah peningkatan atau pertumbuhan. Meskipun lebih dikenal dengan sebutan bunga.

Secara terminologi fikih, riba adalah tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat transaksi tanpa ada imbalan tertentu.

Al-Khazin mendefinisikan orang yang berhutang dan menjanjikan akan memberi tambahan ketika pelunasan berrarti telah melakukan riba.

Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba merupakan penambahan-penambahan yang di isyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

9 bahaya riba antara lain sebagai berikut:

  • Hati mudah keruh (aghyar) meskipun sering berdzikir
  • Mudah terkena penyakir abnormal
  • Tidak akan mendapatkan keberuntungan, terutama di akhirat
  • Tidak dapat berdiri melainkan berdirinya melainkan berdirinya orang yang kemasukan syaitan
  • Satu dirham yang diambil dari riba, dosana lebih besar di sisi Allah dari pada dosa zina yang dilakukan seseorang 36 kali dan dosa riba yang paling rendah adalah dosa yang seperti menyetubuhi ibunya
  • Dilaknat oleh Allah
  • Calon penghuni neraka
  • Do'a tidak dikabulkan
  • Tidak diampuni dosa sebelum bertaubat
Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar