aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Pengertian dan Jenis-jenis Leasing yang Perlu Diketahui

Pengertian dan Jenis-jenis Leasing yang Perlu Diketahui

Dalam memulai usaha pasti dibutuhkan dana yang cukup besar untuk keperluan modal usaha.

Ketika membuka usaha awal pasti sebagaian orang bingung untuk memikirkan alokasi modal agar kebutuhan usaha dapat terpenuhi.

Salah satu jalan keluar pendanaan yang bisa pertimbangkan adalah Leasing. 

Berikut ini penjelasan mengenai leasing mulai dari pengertian sampai ke jenis-jenis leasing.

Pengertian

Banyak sebagaian orang yang belum memahami apa itu leasing, dan banyak yang mengira bahwa pembiayaan ini dikelompokkan sebagai kredit biasa.

Secara bahasa, leasing berasal dari bahasa Inggris lease dengan arti menyewakan. Secara umum, leasing merupakan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dengan bentuk penyediakan barang modal berguna untuk perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991

Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1

Leasing yaitu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik berupa sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.

Jenis-jenis

Secara umum, leasing terbagi dalam 5 jenis. Antar jenisnya ditentukan berdasarkan tujuan dan konsep pembiayaan. Berikut jenis-jenis leasing:

Capital Lease

Capital lease atau arti lain pembiayaan modal merupakan salah satu jenis leasing yang perusahaan penyedia biasanya berasal dari lembaga keuangan. 

Jenis leasing ini memberikan peluang bagi nasabah yang menginginkan kebebasan untuk mendapatkan barang atau modal yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha.

Operating Lease

Operating lease atau arti lainnya leasing operasional merupakan pihak lessor yang melakukan pembelian untuk nasabah berupa barang. 

Nantinya barang tersebut disewakan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, nasabah tersebut membayar biaya penyewaan barang saja, untuk harga barang dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor (pihak penyedia leasing).

Sales Type Lease

Sales type lease atau sering disebut leasing penjualan merupakan jenis leasing yang dilakukan perusahaan industri yang menghasilkan produk, kemudian menjual lease barang dari hasil produksinya. 

Ada dua jenis pendapatan yang dapat diakui, yaitu pendapatan dari hasil penjualan barang dan pendapatan dari bunga atas pembelian selama jangka waktu lease.

Leverage Lease

Leverage lease atau leasing dengan perantara merupakan salah satu jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. 

Jenis ini, lessor (pihak penyedia leasing) tidak memberikan pembiayaan objek leasing secara penuh dari harga barang, biasanyanya hanya 20% – 40% dari harga barang. Sisa harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.

Cross Border Lease

Cross border lease atau istilah lainnya leasing lewat batas negara, merupakan jenis leasing yang dilakukan antar negara. Jadi, lessor dan lessee tidak satu negara tetapi di dua negara yang berbeda. 

Biasanya cross border hanya melakukan leasing untuk barang yang nilainya sangat besar. Contohnya, leasing internasional terjadi pada industri tongkang kapal atau pesawat penerbangan komersial.


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar