aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Leasing

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan Leasing

Penyediaan barang ataupun modal dengan melalui leasing tentunya dapat berdampak baik dan buruk bagi perusahaan atau individu dalam mendapatkan barang sesuai kebutuhan.

Setelah kemarin membahas tentang pengertian dan dan jenis-jenis leasing. Kali ini akan membahas tentang keuntungan dan kerugian menggunakan leasing.


Keuntungan

Ada beberapa keuntungan atau manfaat menggunakan leasing yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki kontrak yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Jangka waktu dan jumlah biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan keuangan nasabah.
  • Nasabah mendapatkan bebas jaminan. Jadi, nasabah memperoleh hak kepemilikan sah atas barang modal yang dibiayai. 
  • Pada umumnya, lembaga pembiayaan memberikan pembiayaan secara penuh kepada nasabah. Nasabah dapat menggunakan dananya yang masih tersisa untuk keperluan lain.
  • Memiliki pelayanan yang cepat, proses yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiyaan sederhana dan cepat.
  • Nasabah terhindar dari efek inflasi atau penurunan nilai mata uang. Karena nilai pembayaran disesuaikan dengan satuan moneter sebelumnya.
  • Adanya perjanjian pembiayaan yang jelas dan disepakati bersama membuat dasar hukum antara lessor (pihak penyedia leasing) dan lessee (nasabah) bersifat mengikat.
  • Dapat menghemat biaya pembelian barang. Karena dengan adanya leasing, pembiayaan dapat diangsur dan dana sisanya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Kerugian

Berikut beberapa kerugian yang dapat dialami saat menggunakan leasing:

  • Adanya klaim depresiasi nilai barang. Karena jika sudah terikat skema pembayaran dengan nilai dan jangka waktu yang disepakati, maka jika harga barang suatu waktu turun nasabah tidak dapat mengklaimnya.
  • Adanya deposit. Karena jika ingin mendapatkan pembiayaan nasabah tetap akan ditarik deposit yang jumlahnya cukup besar.
  • Pembelian barang lebih mahal jika melalui leasing. Harga barang yang dibayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa murah. Tetapi aslinya yang didapatkan lebih mahal.
  • Jangka waktu kontrak leasing umumnya dalam jangka atau jangka menengah tidak dapat diputus dengan alasan apapun.
  • Resiko manajemen yang lebih rumit. Sehingga nasabah harus secara rinci mengatur pencatatan pembiayaan leasing pada buku kas usaha.
  • Barang yang dibiayai belum menjadi milik nasabah, walaupun di akhir masa perjanjian dapat dibeli.


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar