aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Filsafat Hukum: Pengertian, Ruang Lingkup, Manfaat, Fungsi, Aliran

Pengertian Filsafat Hukum, Ruang Lingkup Filsafat Hukum, Manfaat Filsafat Hukum, Fungsi Filsafat Hukum, Aliran Filsafat Hukum

Filsafat merupakan sebuah ilmu yang mendasari semua keilmuan yang ada di bumi ini. Matematika, kimia, sosiologi dan lain-lain berasal dari suatu induk ilmu yang dinamakan filsafat.

Karena konsep filsafat sendiri adalah ajaran tentang berpikir. Sehingga dari berpikir itulah menghasilkan berbagai macam ilmu-ilmu lain yang bermanfaat bagi manusia.

Filsafat sendiri mempunyai fokus kajian yang berbeda-beda. Misalnya filsafat hukum ini.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian, ruang lingkup, manfaat, fungsi dan aliran filsafat hukum.

Mari kita mulai...

Pengertian Filsafat Hukum

Pembahasan pertama pada materi ini tentang pengertian. Berikut adalah penngertian filsafat hukum menurut para ahli:

1. E. Utrecht

Pengertian filsafat hukum menurut Utrecht adalah ilmu yang memberikan pertanyaan seperti,
1. Apa hukum itu sebenarnya?
2. Apakah sebabnya kita menaati hukum?
3. Apakah keadilan menjadi ukuran baik buruknya hukum?

2. J.H. Bellefroid

Mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum.

3. William Zevenbergen

Filasafat hukum merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus menyelidiki sesuatu yang bisa digunakan untuk menilai isi hukum supaya dapat memenuhi hukum yang baik. Secara sederhana filsafat hukum dapat dikatakan sebagai ilmu filsafat yang di implementasikan di dalam hukum.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Menurut mereka, filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali filsafat hukum yang mencakup penyerasian nilai.

5. Langemeyer

Filsafat hukum menurut Langemeyer adalah ilmu yang menjelaskan hukum secara filosofis.

6. Soetikno

Pengertian filsafat hukum menurut Soektikno adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat hukum. Berusaha mengetahui sesuatu dibalik hukum, mecari yang tersembunyi, menyelediki kaidah hukum dan sampai dasar atau akat hukum.

7. Lili Rasjidi

Filsafat hukum adalah ilmu yang berusaha mencari cita hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum dan etis bagi berlakunya sistem hukum positif dalam suatu masyarakat.

8. Gustav Radbruch

Bependapat bahwa filsafat hukum adalah cabang dari ilmu filsafat yang memplajari hukum secara benar.

9. Kusumadi Pudjosewojo

Mengartikan filsafat hukum sebagai ilmu yang mempelajari tentang hukum dengan memberikan pertanyaan mengenai hukum itu sendiri.

10. Apeldoorn

Pengertian filsafat hukum menurut Apeldoorn adalah ilmu yang berusaha menjawab tentang apakah hukum itu? dan menghendaki kita supaya berpikir masak-masak.

11. Soedjono Dirdjosisworo

Definisi filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan mendasar tentang hukum atau bisa juga dikatakan ilmu pengetahuan tentang hakikta hukum.

12. Ardiansyah

Menjelaskan bahwa filsafat hukum merupakan cabang dari ilmu filsafat yang menjadikan hukum sebagai objek kajian.

13. L. Bender

Filsafat hukum adalah bagian dari ilmu filsafat yang mempelajari tentang filsafat moral atau etika.

14. Mahadi

Mendefinisikan filsafat hukum sebagai sebuah ilmu filsafah yang mempelajari tentang segala sesuatu dibidang hukum secara menyeluruh dan sistematis.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Di dalam ruang lingkup ini merupakan batasan kajian dalam filsafat hukum agar pembahasannya menjadi fokus. Berikut adalah ruang lingkup filsafat hukum:

1. Ontologi hukum, mempelajari hakikat dann fundamental dalam hukum. Misalnya, konsep demokrasi, hubungan hukum dengan kekuasaan dan kaitannya hukum dengan moral.
2. Aksiologi hukum, mempelajari tentang nilai. Misalnya, keadilan, kebebasan, persamaan, kelayakan, kebenaran dan keawajaran.
3. Ideologi hukum, mempelajari tujuan hukum yang menyangkut cita manusia. Misalnya, tentang wawasan manusia yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum dan pranata hukum serta sistem hukum itu sendiri.
4. Teleologi hukum, mempelajari tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri yang merefleksikan tujuan dan makna hukum.
5. Epistemologi hukum, mempelajari pengathuan hukum untuk mengetahui pengetahuan mengenai hakikat hukum dan masalah fundamental yang mungkin dijalankan oleh akal budi manusia.
6. Logika hukum, mempelajari kebenaran dalam berpikir dengan aturan berpikir dan beragumentasi yuridis. Membangun logika dan struktur sistem hukum.
7. Ajaran hukum umum, mempelajari pengetahuan hukum yang lainnya.

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

Setiap mempelajari sesuatu pasti ada manfaat yang bisa kita ambil, termasuk dalam filfasat hukum ini. Berikut adalah manfaat mempelajari filfasat hukum:
1. Dapat mengetahui tentang filsafat hukum
2. Dapat menjadikan filsafat hukum sebagai sarana menggali sumber, hukum dan hakikat hukum
3. Memperluas cakrawala sehingga dapat memahami dan mengkaji secara kritis hukum yang berlaku.
4. Dapat digunakan untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan.
5. Menuntut kita untuk bertindak lebih baik.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, filsafat hukum perkuliahan tingkat akhir dapat dimanfaatkan untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian usaha manusia untuk menjadikan dunia sebagai sebuah tempat yang lebih pantas untuk mendiamainnya.

Fungsi Filsafat Hukum

Para ahli mempunyai pendapat yang berbeda mengenai fungsi filsafat hukum. Namun, pada dasarnta filsafat hukum berfungsi sebagai penertiban hukum, sarana menyelasesaikan pertikaian, mengatur tata tertib demi mewujudkan keadilan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

1. Muchsin
  • Edukatif, dapat memberikan kebijaksanaan dan kearifan bagi siapa saja yang mempelajari.
  • Inspiratif, dapat memberikan inspirasi.
  • Instruktif, dapat dipakai sebagai rujukan.
2. G. Del Vecchio
  • Transendental, dapat menyusun pengertian hukum yang fundamental.
  • Fenomenologis, dapat meneliti sejarah hukum secara universal dari hukum sebagai bentuk pengejawantahan dari cita hukum yang lestari.
  • De-ontologis, dapat meniliti cita hukum.
3. Soejono Koesoemo Siworo
  • Transendental logis, dapat menyusun pengertian hukum yang fundamental.
  • Fenomenologis. dapat meneliti sejarah hukum secara universal dari hukum sebagai bentuk pengejawantahan dari cita hukum yang lestari.
  • De-ontologis, dapat meniliti cita hukum.
  • Ontologis, dapa mencari dan menciptakan landasan yang hakiki sebagai sarana penyatuan sistem hukum yang struktural dan ideal.

Aliran-aliran Filsafat Hukum

Berikut adalah aliran filsafat hukum:
1. Aliran Hukum Alam
Terdapat dua macam aliran hukum alam, yaitu rasional dan irasional.
a. Rasional: bependapat bahwa sumber hukum yang rasional dan abadi adalah rasio dari manusia.
Pendukung hukum alam rasional antara lain:
  • Hugo de Groot
  • Samuel von Pufenforf
  • Imanuel Kant
  • Friedmann
b. Irasional: bependapat bahwa hukum yang berlaku universal dan dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung.
Pendukung hukum alam irasional antara lain:
  • Thomas Aquinas
  • John Salisbury
  • Dante Alighieri
  • Piere Dubois
  • Marsilius Padua
  • John Wycliffe
2. Positivisme Hukum
Positivisme hukum atau aliran hukum positif memandang perlunya pemisahan antara hukum dan moral.

Aliran hukum positif dibagi menjadi dua, yaitu:
a. aliran hukum positif analisis
b. aliran hukum murni

Ada tiga tahap dalam aliran ini.
Tahap teologis → Tahap metafisis → Tahap positif

∎Tahap teologis adalah keadaan dimana manusia percaya kepada kekuatan ilahi di balik gejala alam.
∎Tahap metafisis adalah keadaan dimulainya segala kritik terhadap pikiran.
∎Tahap positif adalah keadaan dimana segala gejala tidak lagi diterangkan oleh ide alam yang abstrak. Sebuah gejala diterangkan oleh gejala lain dengan mendapati hukum antara mereka.

3. Utilitaianisme
Aliran ini utilitaianisme atau aliran manfaat ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum. Kemanfaatan yang dimaksud merujuk kepada suatu kebahagiaan. 

Pendukung dari aliran ini adalah:
  • Jeremy Bentham
  • Jhon Stuar Mill
  • Rudolf von Jhering
4. Mazhab Sejarah
Kelahiran mazhab sejarah dipengaruhi oleh pemikiran Montesque dan semangat nasionalisme Jerman yang dimulai awal abad ke-19.

Pokok ajaran mazhab sejarah yang dijelaskan oleh Savigny dan beberapa pengikutnya adalah sebagai berikut:
1. Hukum ditemukan, tidak dibuat.
2. Undang-undang tidak bisa diterapkan secara universal.
3. Hukum timbul karena perasaan yang terletak dalam jiwa sebuah bangsa, bukan karena perintah penguasa atau kebiasaan.

5. Sociological Jurisprudence
Aliran ini berkembang di Amerika. Menurut aliran ini hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Aliran ini memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup.

Tokoh aliran ini adalah Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich.

6. Realisme Hukum
Awak mula aliran ini berawal dari penolakan terhadap aliran positivisme. Menurut aliran ini hukum merupakan buah dari kekuatan-keuatan dan kontrol sosial.

Realisme dibedakan menjadi 2 kelompok, yakni Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia.  Masing-masing kelompok aliran ini mempunyai karakter tersendiri.

a. Realisme Amerika
Menurutnya sumber hukum yang utama berasal dari putusan hakim. Tokoh aliran Realisme Amerika adalah sebagai berikut:
  •  Charles Sanders Peirce
  • John Chipman Gray
  • Oliver Wendell Holmes
  • John Dewey
  • Benjamin Nathan Cardozo
  • Jerome Frank
b. Realisme Skandinavia
Aliran ini lebih condong kepada ideologi welfare. Tokoh aliran Realisme Skandinavia adalah sebagai berikut
  • Axel Hagerstrom
  • Karl Olivecrona
  • Alf Ross
  • H.L.A. Hart
  • Julius Stone
  • John Rawls
7. Freirechtslehre
Aliran ini bisa diartikan sebagai ajaran hukum bebas dan paling keras menentang positivisme hukum. Aliran ini hampir sama dengan Realisme Amerika yang menyatakan bahwa hakim mempunyai tugas untuk menciptakan hukum.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts