MEMAHAMI PERAN KOPERASI DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Kali ini kita akan membahas tentang Peran dan Perangkan Organisasi. Sebelumnya tidak ada salahnya kalau kita bahas dulu Apasih Pengertian Koperasi?
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris,
yaitu Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Berarti koperasi adalah melakukan usaha secara bersama-sama
Yuk Langsung saja kita bahas dulu apasih Peran Koperasi
1. PERAN KOPERASI
Dalam pasal 33 ayat 1
undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ditegaskan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi dapat mendapat misi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang
berdasar atas asas ekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan
kemakmuran masyarakat bukan perorangan.
Pasal 4 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 992 Tentang Perkoperasian yang menyebutkan fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut :
2. Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
a. Koperasi induk adalah gabungan dari sedikitnya 3 koprasi gabungan yang bekedudukan di ibukota negara.
b. Koperasi gabungan adalah gabungan dari sedikitnya 3 koperasi pusat dan berkedudukan dan bekedudukan di ibukota provinsi.
c. Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
d. Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari sedikitnya 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.
Berikut Kita Bahas Perangkat Organisasi Koprasi
2. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk
dari segi internal dan eksternal organisasi
- Struktur Internal Organisasi Koperasi
a. Koperasi induk adalah gabungan dari sedikitnya 3 koprasi gabungan yang bekedudukan di ibukota negara.
b. Koperasi gabungan adalah gabungan dari sedikitnya 3 koperasi pusat dan berkedudukan dan bekedudukan di ibukota provinsi.
c. Koperasi pusat adalah gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.
d. Koperasi primer adalah koperasi yang merupakan perkumpulan dari sedikitnya 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. Koperasi primer mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan atau desa atau dalam lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah.
- Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat
anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.
Anggota koprasi adalah setiap
orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan
dalam anggaran dasar.
Semoga bermanfaat!