aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO, Ini yang Cocok untuk Kamu!



Secara umum, terdapat dua jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi all risk dan asuransi total loss only. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Asuransi all risk merupakan asuransi yang menanggung semua kerusakan pada kendaraan. Sedangkan, asuransi TLO hanya menanggung jika mengalami kerusakan minimal 75% dari total nilai perusahaan.

Mengapa kita perlu asuransi?

Kecelakaan pada kendaraan dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah kelalaian manusia, baik dari diri sendiri maupun orang lain. Meskipun Pada dasarnya kita sudah berhati-hati dalam berkendara, kejadian tidak terduga bisa terjadi menimpa.

Kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan perlu diperhatikan. Menurut data Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2017, terdapat 3 orang yang meninggal setiap jam. Bayangkan, setiap jam terdapat 3 orang yang meninggal saat berkendara. 

Sedangkan menurut data Kementerian Perhubungan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia bisa dilihat pada grafik berikut.

Gambar diambil dari situs dataindoesia.id

Melihat data kecelakaan yang terjadi di Indonesia yang cukup tinggi, membuat kita perlu waspada saat berkendara. Pastikan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan istirahatlah saat merasa lelah.

Kecelakaan berkendara bukan satu-satunya alasan untuk memiliki asuransi. Pencurian dan kejadian lain yang menyebabkan kerugian pada kendaraan juga dapat terjadi dimana saja. Oleh karena itu, cukup masuk akal jika melindungi kendaraan dengan asuransi agar biaya yang ditanggung saat terjadi kerugian tidak membesar.

Seperti yang sudah pernah dibahas pada artikel tentang asuransi kendaraan, bahwa pada asuransi tersebut umumnya terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi all risk dan juga asuransi TLO.

Mari kita mulai...

Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO

Asuransi All Risk / Comprehensive

Asuransi all risk adalah asuransi yang memberikan ganti rugi pada kendaraan yang mengalami kerusakan ringan hingga berat.

Selain itu, asuransi ini juga menanggung dari risiko kehilangan akibat pencurian, bencana alam dan kerusakan akibat kerusuhan. 

Perlindungan yang diberikan oleh asuransi all risk yang besar sebanding dengan premi yang harus dibayar. Cakupan perlindungan asuransi all risk antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kecelakaan
2. Pencurian
3. Terbakar

Kelebihan Asuransi All Risk

  • Dapat menanggung semua kerusakan dari yang kecil sampai besar
  • Menanggung risiko kecelakaan
  • Menanggung risiko kehilangan
  • Dapat memperluas pertanggungan

Kekurangan Asuransi All Risk

  • Biaya premi cukup mahal

Asuransi TLO (Total Loss Only)

Asuransi total loss only adalah asuransi yang menanggung kerugian pada kerusakan berat saja. Kerusakan yang ditanggung oleh asuransi TLO ini sebesar 75% dari nilai kendaraan. Artinya, kendaraan akan ditanggung jika mengalami kerusakan lebih dari 75% dari total nilai akibat kehilangan atau kecelakaan.

Sehingga, asuransi TLO tidak menerima kerusakan kecil seperti lecet atau retak sedikit. Kerusakan yang terjadi harus berat.

Meskipun perlindungan tidak menyeluruh, asuransi total loss only tetap memberikan manfaat yang besar bagi pemilik kendaraan. Misalnya, jika kendaraan hilang, asuransi TLO akan mengganti secara penuh, tentunya dengan syarat dan ketentuan masing-masing penyedia layanan asuransi kendaraan.

Kelebihan Asuransi TLO

  • Dapat memperluas pertanggungan
  • Biaya premi cukup murah

Kekurangan Asuransi TLO

  • Tidak dapat klaim kerusakan kecil
  • Tidak dapat klaim saat terjadi pencurian
  • Tidak dapat klaim saat kecelakaan ringan
  • Uang tidak diganti sepenuhnya jika terjadi kehilangan

Perhitungan Premi Asuransi All Risk dan TLO

Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Artinya, premi merupakan dana yang harus kamu serahkan kepada pihak asuransi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Berapa Premi Asuransi Kendaraan?

Umumnya, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menentukan premi diluar batas ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Besarnya premi mengacu kepada ketentuan OJK dan terkait dengan nominal tergantung pada beberapa faktor.

Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi besarnya premi asuransi. Pertama, jenis asuransi yang dipilih nasabah, entah itu all risk atau total loss only. Kedua, harga mobil. Ketiga, wilayah tertanggung.

Kategori Harga Mobil
1. Kategori 1, 0 - 125 juta
2. Kategori 2, >125 Juta - 200 juta
3. Kategori 3, >200 juta - 400 juta
4. Kategori 4, >400 juta - 800 juta
5. Kategori 5, >500 juta

Kategori Wilayah Tertanggung
1. Wilayah 1, Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
2. Wilayah 2, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
3. Wilayah 3, Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Pada umumnya, biaya asuransi all risk akan lebih tinggi dari total loss only.

Berikut adalah tabel mengenai besaran asuransi berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.



Simulasi Premi Asuransi

Agar lebih jelas, kami akan memberikan simulasi perhitungan untuk asuransi all risk dan TLO, sebagai berikut:

Simulasi Perhitungan Asuransi All Risk

Misalnya kamu memiliki mobil Daihatsu Ayla 1,2L. Mobil ini memiliki harga 150 jutaan. Selanjutnya, kamu tinggal di Bandung.
- Harga mobil Daihatsu Ayla, 150 juta (Kategori 2)
- Tinggal di Bandung, Jawa Barat (Kategori Wilayah 2)
- Biaya asuransi: 2,47% x 150 juta = 3.705.000/tahun

Sehingga premi asuransi yang harus dibayar per tahun yaitu 3.705.000 : 12 = 308.750.

Artinya kamu harus menyiapkan data sebesar Rp3.705.000 untuk membayar asuransi per tahun.

Simulasi Perhitungan Asuransi Total Loss Only

Misalnya kamu memiliki mobil Daihatsu Ayla 1,2L. Mobil ini memiliki harga 150 jutaan. Selanjutnya, kamu tinggal di Bandung.
- Harga mobil Daihatsu Ayla, 150 juta (Kategori 2)
- Tinggal di Bandung, Jawa Barat (Kategori Wilayah 2)
- Biaya asuransi: 0,44% x 150 juta = 660.000/tahun

Sehingga premi asuransi yang harus dibayar per tahun yaitu 660.000 : 12 = Rp55.000.

Artinya kamu harus menyiapkan data sebesar Rp660.000 untuk membayar asuransi per tahun.

Apakah asuransi All Risk dan TLO bisa dikombinasikan?

Jawabannya, bisa.

Namun, yang dimaksud kombinasi disini bukan menggunakan asuransi all risk dan TLO secara bersamaan. Akan tetapi mengkombinasikan all risk dan TLO dalam jangka waktu tertentu.

Misalnya, kamu memilih asuransi kombinasi dengan jangka waktu 6 tahun. 3 tahun pertama kamu bisa memilih asuransi all risk dan 3 tahun sisanya bisa menggunakan asuransi total loss only, atau sebaliknya juga bisa. Tergantung dari kebutuhan masing-masing individu. 

Jadi, kamu bisa menggunakan asuransi kombinasi dengan menentukan jangka waktu tertentu dan sesuai kebutuhan yang kamu inginkan.

Asuransi kombinasi memiliki manfaat yang bagus karena dapat menyesuaikan kebutuhan yang kamu inginkan. Tentunya dengan fleksibilitas penggunaan asuransi all risk dan TLO pada kendaraan yang kamu asuransikan. Selain itu, proteksi maksimal juga bisa kamu dapatkan, sebab kendaraan bisa mendapatkan pertanggungan dari semua risiko baik all risk maupun total loss only.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kendaraan?



Asuransi merupakan kebutuhan yang dapat membuat kamu merasa nyaman dan aman saat memiliki kendaraan. Pasalnya kamu akan mendapatkan perlindungan atas kerugian pada kendaraan yang kamu asuransikan.

Sebelum menikmati pertanggungan perusahaan, kamu perlu tahu cara klaim asuransi agar proses pengajuan tidak mendapatkan penolakan. Pasalnya, banyak orang yang gagal mendapatkan ganti rugi karena tidak memahami aturan dan proses yang benar.

Syarat Pengajuan Klaim

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sudah kamu siapkan. Syaratnya cukup mudah, umumnya sebagai berikut:
1. Bukti kerusakan baik berupa foto atau video
2. Baiknya menulis kronologi kejadian
3. Polis asuransi dalam bentuk asli serta fotokopi
4. Laporan kepolisian jika mengalami kerusakan yang berat atau kehilangan kendaraan
5. SIM dan STNK dalam bentuk fotokopi
6. Formulir klaim

Apakah Ada Biaya Klaim?

Kabar buruknya, ada.

Proses pengajuan ini kamu akan diminta biaya tanggungan pribadi sebesar 250 - 300 ribu. Umumnya biaya ini terdapat pada asuransi all risk.

Namun, pastikan dahulu atau tanya ke perusahaan asuransi yang kamu percayai tentang mekanisme atau biaya yang harus dikeluarkan ketika mengajukan klaim.

Cara Klaim Asuransi All Risk

Asuransi all risk merupakan asuransi yang menanggung semua kerugian pada kendaraan baik yang kecil maupun besar.

Adapun cara klaim asuransi all risk adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan barang bukti kerusakan atau kehilangan
2. Menghubungi agen jika sedang di luar kota
3. Datangi bengkel mobil terdekat
4. Mengisi formulir dan menyiapkan dokumen pendukung
5. Konfirmasi ke perusahaan asuransi

Cara Klaim Asuransi TLO

Asuransi TLO atau Total Loss Only merupakan asuransi yang hanya menanggung kerusakan lebih dari 75% pada kendaraan.

Berikut adalah tahapan dalam klaim asuransi TLO
1. Membuat laporan kehilangan ke polisi
2. Menjelaskan kronologi kejadian
3, Melampirkan dokumen seperti SIM, STNK, KTP, BPKB, Polis asuransi dan juga surat laporan kehilangan.
4. Menyerahkan dokumen ke perusahaan asuransi

Pilih yang Mana?

Jawabannya, tergantung kebutuhan kamu.

Diatas sudah dijelaskan secara detail kelebihan dan juga kekurangan dari asuransi all risk maupun total loss only. Selain itu, perhitungan premi per bulan juga sudah dijabarkan dengan jelas.

Jika kamu memiliki mobil dengan harga yang mahal dan sering keluar pakai mobil atau kamu memiliki usaha rental mobil, asuransi all risk dapat menjadi pilihan utama. 

Namun, jika mobil yang kamu miliki tidak maha atau jarang pakai mobil dan hanya melindungi kendaraan dari risiko-risiko kecil, asuransi total loss only dapat kamu pilih.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar