aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Pengertian dan Jenis-Jenis Akad Musyarakah (Syirkah)

Pengertian dan Jenis-Jenis Akad Musyarakah (Syirkah)

Jenis akad dalam Islam salah satunya adalah akad kerja sama atau bahasa lainnya yaitu syirkah dalam istilah fiqh. 

Akad kerja sama jadi karakteristik khas dari sistem ekonomi Islam. Selain itu akad syirkah juga banyak diterapkan pada produk-produk keuangan syariah. 

Berikut ini penjelasan mengenai akad musyarakah atau syirkah mulai dari ngertian dan jenis-jenisnya.

Pengertian

Istilah musyarakah atau syirkah berasal dari cabang kata syirkatan dan syarika yang bisa diartikan sebagai mitra, sekutu, kongsi, ataupun serikat. 

Dalam bahasa memiliki makna al-ikhtilath yang artinya penggabungan atau pencampuran.

Dapat disimpulkan bahwa definisi musyarakah atau syirkah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu dalam bisnis dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola bersama.

Jenis-Jenis

Berikut ini jenis-jenis syirkah beserta penjelasannya sesuai yang diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al Sunnah:

Syirkah Amlak

Syirkah amlak merupakan syirkah yang berlangsung bukan karena akad, namun karena usaha tertentu (ikhtiari) ataupun terjadi secara alami atau otomatis (ijbari). Kemudian, syirkah amlak juga dibedakan menjadi dua macam yaitu:

  • Syirkah amlak ikhtiari, merupakan contoh akad hibah, wasiat, dan pembelian. Didalam syirkah amlak ikhtiari tidak terkandung akad wakalah dan akad wilayah dari salah satu syarik kepada syarik lainnya.
  • Syirkah amlak ijbari, merupakan syirkah antara dua syarik atau lebih yang terjadi karena peristiwa alami secara otomatis seperti kematian. Syirkah ini disebut juga ijbari, karena tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan faktor penyebab terjadinya kepemilikan bersama. Contohnya kematian ayah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta di antara ahli waris.

Syirkah Uqud

Syirkah uqud merupakan kesepakatan dua pihak atau lebih yang menggabungkan harta untuk melakukan kegiatan usaha atau bisnis, dan nantinya hasil akan dibagi antara para pihak.

Nantinya keuntungan yang didapat dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati diawal akad. Sedangkan kerugian dibagi sesuai kontribusi yang diberikan untuk usaha tersebut. 

Didalam kitab fiqih, syirkah uqud diklasifikasikan menjadi empat macam antara lain sebagai berikut.

  • Syirkah amwal mufawadhah, merupakan kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang sama.
  • Syirkah amwal inan, merupakan kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang berbeda.
  • Syirkah abdan mufawadhah, merupakan kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang sama.
  • Syirkah abdan inan, merupakan kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang berbeda.
  • Syirkah wujuh mufawadhah, merupakan kemitraan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (good will) dari para syariksebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang sama.
  • Syirkah wujuh inan kemitraan, merupakan nama baik atau reputasi dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang berbeda.


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar