aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis-jenis, Karakteristik

Pengertian, Jenis-jenis, dan Karakteristik Obligasi Syariah

Secara umum, obligasi merupakan surat berharga yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana.

Adapun salah satu jenis obligasi dalam agama yaitu obligasi syariah. Apa sih obligasi syariah itu? 

Berikut penjelasan mengenai obligasi syariah mulai dari pengertian, jenis, dan karakteristik.

Pengertian

Umumnya, obligasi syariah dapat diartikan sebagai sukuk yang didefinisikan sebagai pernyataan utang dari perusahaan penerbit kepada pemegang obligasi disertai janji untuk membayar pokok utang dengan melampirkan kupon bunga saat jatuh tempo pembayaran dan semua penerapannya mengikuti ketentuan syariat.

Adapun penjelasan obligasi syariah menurut bareksa dan fatwa dewan syariah nasional sebagai berikut:

  • Bareksa: mendefinisikan obligasi syariah sebagai obligasi yang perhitungan imbal hasilnya menggunakan perhitungan bagi hasil.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) 2002: Didefinisikan sebagai surat-surat berharga jangka panjang berprinsip pada syariah dan dikeluarkan perusahaan emiten kepada pemegang surat obligasi dalam bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu. 

Jenis-jenis Obligasi Syariah

Obligasi syariah terbagi menjadi menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada tujuan dari transaksinya berikut diantaranya:

Ijarah 

Ijarah merupakan sertifikat dengan atas nama pemilik sendiri atau investor dan menandakan kepemilikan terhadap aset dengan tujuan untuk disewakan.

Musyarakah

Musyarakah diputuskan berdasarkan kontrak atau perjanjian antara dua atau lebih banyak pihak yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam membangun atau membiayai kegiatan bisnis.

Istishna

Obligasi syariah istishna diputuskan berdasarkan kontrak atau perjanjian di mana para pihak yang terlibat telah menyetujui untuk membeli ataupun menjual dalam konteks pembiayaan barang. 

Untuk waktu pengiriman, harga, dan spesifikasi proyek sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan perjanjian.

Mudharabah

Obligasi syariah dengan akad mudharabah diputuskan berdasarkan bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain dalam menyediakan tenaga. 

Keuntungan dibagi berdasar pada perbandingan yang telah dibuat dan disetujui sebelumnya. Begitupun dengan kerugian, juga akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal.

Wakalah

Wakalah merupakan perwakilan berbagai kegiatan proyek atau bisnis yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola bisnis tersebut, beratas namakan para pemegang obligasi syariah.

Muzara’ah

Muzara’ah diputuskan berdasarkan tujuan utama untuk mendapatkan dana guna membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. 

Nantinya, orang yang bertindak sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Korporasi

Obligasi syariah jenis ini diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang memegang prinsip syariah sebagai sistem kerja dasar. 

Berharga Syariah Negara (SBSN)

SBSN diputuskan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbit. 

SBSN merupakan instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba sama sekali. Dalam kelancaran pembayaran dan imbal hasil SBSN dijamin oleh negara. 

Negara mewajibkan perusahaan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah, dalam bentuk bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Karakteristik Obligasi Syariah 

Adapun karakteristik dalam obligasi syariah yang membedakan dari investasi lain antara lain sebagai berikut.

  • Sumber dari pendapatan lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbah. Dengan nominalnya telah disepakati oleh investor dan perusahaan emiten.
  • Mekanisme didalam obligasi syariah berada dalam pengawasan pihak wakil amanat dan Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Dalam pengawasan tersebut, berlaku sejak tanggal penerbitan sampai akhir masa penerbitan.
  • Jenis industri atau perusahaan yang akan dilakukan emiten dan hasil pendapatan perusahaan yang menerbitkan obligasi harus memegang prinsip syariah. 
  • Dalam obligasi syariah tidak ada istilah bunga. Pengembalian dana terkait aset, akad, dan tujuan pendanaan umumnya berbentuk imbalan yang didapatkan dari uang sewa, fee margin, dan bagi hasil atau sumber lain berdasarkan akad yang telah disepakati. 
  • Dalam obligasi syariah, perdagangan bukan dinilai dari bentuk surat utang, namun sebagai penjualan terhadap kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar