aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

6 Prinsip Asuransi yang Harus dipahami

Prinsip Asuransi yang Harus dipahami

Prinsip asuransi harus ditaati oleh pihak penanggung maupun tertanggung untuk menciptakan iklim asuransi yang baik dan mengayomi masyarakat luas.

Maka dari itu, perusahaan asuransi harus dapat memberikan penjelasan kepada calon tertanggung yang mungkin saja masih awam mengenai hal tersebut.

Bagi kamu yang masih baru mengenai dunia asuransi dan ingin memulai asuransi, saat ini berada di artikel yang tepat.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai prinsip-prinsip asuransi.

Mari kita mulai...

Insurable Interest

Prinsip pertama dalam asuransi adalah insurable interest, merupakan suatu kepentingan yang dipertanggungkan. Artinya dalam mengajukan asuransi, seseorang bisa mengajukan permohonan jika mempunyai hak ekonomi secara langsung terhadap objek yang diansuransikan.

Misalnya dalam asuransi kesehatan, Si A tidak bisa mengansurasikan kesehatan si B jika mereka tidak saling mengenal.

Si A boleh mengajukan asuransi kepada orang lain jika masih ada hubungan kekeluargaan secara langsung, misalnya keponakan, anak atau istri.

Ada 4 hal pokok yang terdapat dalam insurable interest, rinciannya sebagai berikut:
  • Wajib ada benda, hak dan jiwa yang bisa diasuransikan
  • Benda, hak dan jiwa tersebut harus merupakan suatu objek pertanggungan
  • Pihak tertanggung akan mendapatkan manfaat jika pokok pertanggungan itu tidak mengalami kerusakan. Sebaliknya, akan mendapatkan kerugian jika pokok pertanggungan mengalami kerusahakan.
  • Harus terdapat hubungan yang didasarkan atas hukum antara tertanggung dengan pokok pertanggungan.

Utmost Good Faith

Prinsip kedua adalah mengenai niat atau itikad baik. Prinsip ini berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung.

Pihak tertanggung harus menjelaskan secara teliti mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang diasuransikan kepada pihak penanggung.

Sementara itu, pihak penanggung juga harus menjelaskan berbagai resiko apa yang dijamin atau dikecualikan. Persyaratan maupun kelengkapan dokumen lainnya harus dijelaskan secara transparan.

Utmost good faith berupaya agar kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) mempunyai hubungan timbal balik sesuai polis asuransi dengan itikad yang baik.

Proximate Cause

Selanjutnya adalah kausa proxima. Prinsip ini memberikan wewenang kepada pihak penanggung dalam hal menentukan penyebab permasalahan yang terjadi kepada objek terasuransi agar dapat berjalan efektif dan efisien.

Seringkali permasalahan muncul ketika menentukan penyebab terjadinya musibah.

Misalnya, Bambang mempunyai penyakit stroke dan terjatuh diruang tamu kemudian meninggal.

Penyebab utama meninggalnya bambang karena penyakit jantung atau karena terjatuh?

Dalam kondisi tersebut perlu adanya tindak lanjut untuk menetapkan penyebab utama meninggalnya Bambang oleh ahli yang berwenang.

Indemnity

Kemudian ada prinsip ganti rugi dalam asuransi yang berguna untuk menyediakan dana bagi tertanggung sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Prinsip indemnity ini mengatur tentang pemberian ganti rugi.

Besar kecilnya ganti rugi harus sesuai dengan permasalahan yang diterima oleh pihak tertanggung. Perusahaan asuransi (pihak penanggung) tidak boleh memberikan ganti rugi yang lebih besar dari kondisi yang sebenarnya.

Terdapat 4 cara yang digunakan untuk mengganti kerugian, yaitu:
  • Pembayaran tunai
  • Repair, perbaikan yang dilakukan perusahaan asuransi
  • Reinstate, membangun kembali bangunan yang rusak oleh perusahaan asuransi
  • Replace, penggantian dengan barang atau benda sejenis.

Subrogation

Dalam asuransi terdapat prinsip peralihan hak oleh perusahaan asuransi kepada pihak ketiga setelah perusahaan asuransi menyelesaikan kewajiban kepada tertanggung.

Hal ini dapat terjadi karena kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung diakibatkan oleh pihak ketiga atau orang lain.

Misalnya, Bambang (pihak tertanggung) sedang mengendarai mobil di jalan tol dan entah kenapa tiba-tiba Jamal menabrak mobil Bambang.

Maka dari itu, Bambang tidak boleh menerima semua ganti rugi dari pihak ketiga (Jamal) maupun perusahaan asuransi dan harus memilih salah satu.

Jika pihak tertanggung sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga maka seharusnya tidak mendapatkan ganti rugi juga dari penanggung (perusahaan asuransi). Kecuali, ganti rugi dari pihak ketiga tidak sepenuhnya dapat menutupi kerugian yang dialami pihak tertanggung.

Mengapa dalam prinsip subrogation pihak tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi dari pihak ketika maupun perusahaan asuransi?

Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip indemnity, yang mana pihak tertanggung tidak boleh mendapatkan ganti rugi melebihi batas kerugian yang dialami.

Sama halnya jika pihak tertanggung sudah mendapatkan ganti rugi perusahaan asuransi, maka pihak tertanggung tidak boleh meminta ganti rugi kepada pihak ketiga.

Contribution

Prinsip terakhir adalah prinsip kontribusi. Prinsip ini memperbolehkan perusahaan asuransi mengajak perusahaan asuransi lainnya untuk menanggung objek yang diasuransikan oleh pihak tertanggung, dengan catatan pihak tertanggung mempunyai 2 polis asuransi di perusahaan tersebut.

Singkatnya, kasus ini terjadi jika pihak tertanggung mengasuransikan satu objek kepada dua perusahaan asuransi.

Terdapat dua mekanisme yang dapat diterapkan perusahaan dalam membiayai pihak tertanggung, yakni:
  1. Proporsional, berarti perusahaan asuransi akan bertanggung jawab secara rata terhadap kerugian.
  2. Non-proporsional, berarti perusahaan asuransi mempunyai kewajiban tersendiri.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar